TEGAL,METROPOLISPOS – Komite Sekolah SMK Insan Mulia Kota Tegal, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan ijin untuk opersional SMK tersebut. Sebab prosedur perijinan telah dilakukan sekolah sejak bulan Februari 2011. Namunsuratitu tidak direspon. Tanpa ada alasan jelas, Disdik justru menolak. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kurang pedulinya instansi tersebut, terhadap masalah pendidikan di Kota Tegal.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Sekolah SMK Insan Mulia Wiweko Widodo. Menurutnya, Yayasan Insan Mulia yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 72 Pesurungan Kidul, melaluisuratNomor 006./U/SMK/II/2011, tertanggal 23 Februari 2011, telah mengajukan permohonan ijin pendirian sekolah kepada Disdik. Bahkansuratitu ditegaskan kembali melaluisuratNomor 0007/SMK/III/2001, tertanggal 21 Maret 2011 yang juga ditujukan pada dinas tersebut, meminta permohonan audiensi. Namun sampai 2 kali melayangkansurat, Disdik tidak memberikan jawaban sama sekali.
“Suratdari Yayasan Insan Mulia Kota Tegal, baru dijawab Disdik setelah yayasan menyiapkan semua keperluan sekolah, dan membentuk panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Yakni, tepatnya tanggal 27 April 2011. Melalui suratNomor 421.5/011, Disdik menolak pengajuan ijin sekolah. Dengan alasan, pertama lokasi yang akan digunakan terlalu dekat dengan sekolah sejenis. Kedua jumlah SM/MA dan SMK yang ada di Kota Tegal sekarang menampung lulusan SMP/MTs. Ketiga, jumlah SMK berbanding SMA memenuhi perbandingan yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah.”
Ditegaskan Wiwek, tanggal 7 Juni 2011, Disdik melaluisuratNomor 422.1/023 melayangkansuratteguran. Intinya, sebelum ada ijin operesional, SMK Insan Mulia dilarang melakukan aktivitas PPDB. Kemudian meminta SMK itu menghentikan aktivitas PPDB yang sedang berlangsung. “Kalau kebijakan ini diterapkan pada semua, mungkin kami tidak komplain. Namun anehnya, penolakan ijin cuma diberlakukan pada SMK Insan Mulia. Sedangkan sekolah lain tidak. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya ijin opersional tahun 2011. Kebetulan bersamaan, yakni SMK Ikhsaniyah. Sehingga kami minta keadilan, supaya Disdik tidak tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.
Ditambahkan, sebagai bentuk realisasi amanah UUD 1945, pihaknya mendesak Disdik mengeluarkan ijin pada SMK Insan Mullia secepatnya. Apalagi saat ini ada 76 siswa, yang terbagi dalam 2 kelas yang melakukan aktivitas belajar-mengajar. Kalau Disdik melakukan hal itu, sama saja menelantarkan nasib 76 siswa. “Kami mewakili orang tua siswa, mendesak Disdik tidak berbuat diskriminasi terhadap SMK Insan Mulia. Semua prosedur dan persyaratan pendirian kami penuhi. Sehingga tidak ada lasan Disdik menolaknya.”