Monumen Yos Sudarso

Posted: 18 September 2011 in Lensa Metropolis

Monumen Yos Sudarso, Jalan Pemuda Kota Tegal.

Obyek Wisata Guci

Posted: 18 September 2011 in Lensa Metropolis

Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal.

Pasar Pagi Kota Tegal

Posted: 18 September 2011 in Lensa Metropolis

Pasar Pagi, Jalan A Yani Kota Tegal.

Rita SuperMall

Posted: 18 September 2011 in Lensa Metropolis

Rita SuperMall, Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal.

Pecific Mall Kota Tegal

Posted: 18 September 2011 in Lensa Metropolis

Pacific Mal, Jalan Mayjen Sutoyo Kota Tegal.

Kantor Pos Besar Tegal

Posted: 18 September 2011 in Lensa Metropolis

Kantor Pos Besar, Jalan Pemuda Kota Tegal.

Reklame Kota Tegal Kurang Tertata

Posted: 18 September 2011 in Serba-serbi

MENYIKAPI kesemrawutan reklame di Kota Tegal, sejumlah anggota DPRD meminta Pemkot Tegal bertindak tegas. Apalagi sesuai laporan yang masuk, diduga ada oknum bermain untuk kepentingan pribadi terkait masalah reklame. Sebab sampai saat ini masalah perijinan, pembayaran, pemasangan maupun penataan reklame masih semrawut.

Menurut Rofi’i Ali, kesemrawutan yang terjadi karena mekanisme perijinan tidak dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang ada. Selain itu, koordinasi antara Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tak berjalan sebagaiman mestinya. Sehingga tidak semua reklame terpasang mendapat ijin BPPT, namun hasil penertiban Satpol PP ternyata mereka memiliki bukti pembayaran pajak. “Karena masalah ini, Satpol PP sebagai SKPD yang bertugas melakukan penegakan perda kebingungan. Kami minta supaya masalah itu tak berlarut-larut.”

Rofi’i menegaskan, selama ini apabila dilakukan penertiban pemasang reklame sering protes. Karena mereka mengaku membayar ke DPPKAD. Padahal seharusnya sesuai mekanisme terlebih dulu harus mengurus perijinan ke BPPT. Ke depan, antara BPPT dan DPPKAD harus berkoordinasi, atas pengeluaran ijin reklame. Bukan jalan sendiri-sendiri, karena itu mempermudah terjadinya bocornya pendapatan. “Kami minta Pemkot harus tegas menyikapi masalah tersebut. Sebab tanpa ada oknum yang bermain, masalah itu tak  mungkin terjadi,” tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya prihatin dengan maraknya iklan bernuansa pornografi dalam bentuk pamflet maupun liflet, yang akhir-akhir ini masih marak terjadi di Kota Tegal. Pasalnya, iklan tersebut terpasang di setiap sudut kota. Terkesan dibiarkan, sehingga Kota Tegal seakan-akan menjadi kota kumuh. “Karena sudah keterlaluan, kami minta Pemkot melakukan tindakan. Disamping membersihkan iklan porno erse but, Pemkot harus menindak pelakunya.”

Sementara Ketua DPRD H Edi Suripno SH mengungkapkan, sesuai data yang ada untuk reklame tahun 2010 hanya terealisasi Rp1,6 miliar. Padahal seharusnya potensinya lebih dari jumlah tersebut. Hal itu terjadi karena Pemkot belum optimal dalam penggalian potensi pendapatan daerah.

Dinas Pendidikan Diminta Kleuarkan Ijin

Posted: 18 September 2011 in Edukasi

TEGAL,METROPOLISPOS – Komite Sekolah SMK Insan Mulia Kota Tegal, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan ijin untuk opersional SMK tersebut. Sebab prosedur perijinan telah dilakukan sekolah sejak bulan Februari 2011. Namunsuratitu tidak direspon. Tanpa ada alasan jelas, Disdik justru menolak. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kurang pedulinya instansi tersebut, terhadap masalah pendidikan di Kota Tegal.

Hal ini diungkapkan Ketua Komite Sekolah SMK Insan Mulia Wiweko Widodo. Menurutnya, Yayasan Insan Mulia yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 72 Pesurungan Kidul, melaluisuratNomor 006./U/SMK/II/2011, tertanggal 23 Februari 2011, telah mengajukan permohonan ijin pendirian sekolah kepada Disdik. Bahkansuratitu ditegaskan kembali melaluisuratNomor 0007/SMK/III/2001, tertanggal 21 Maret 2011 yang juga ditujukan pada dinas tersebut, meminta permohonan audiensi. Namun sampai 2 kali melayangkansurat, Disdik tidak memberikan jawaban sama sekali.

“Suratdari Yayasan Insan Mulia Kota Tegal, baru dijawab Disdik setelah yayasan menyiapkan semua keperluan sekolah, dan membentuk panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Yakni, tepatnya tanggal 27 April 2011. Melalui suratNomor 421.5/011, Disdik menolak pengajuan ijin sekolah. Dengan alasan, pertama lokasi yang akan digunakan terlalu dekat dengan sekolah sejenis. Kedua jumlah SM/MA dan SMK yang ada di Kota Tegal sekarang menampung lulusan SMP/MTs. Ketiga, jumlah SMK berbanding SMA memenuhi perbandingan yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah.”

Ditegaskan Wiwek, tanggal 7 Juni 2011, Disdik melaluisuratNomor 422.1/023 melayangkansuratteguran. Intinya, sebelum ada ijin operesional, SMK Insan Mulia dilarang melakukan aktivitas PPDB. Kemudian meminta SMK itu menghentikan aktivitas PPDB yang sedang berlangsung. “Kalau kebijakan ini diterapkan pada semua, mungkin kami tidak komplain. Namun anehnya, penolakan ijin cuma diberlakukan pada SMK Insan Mulia. Sedangkan sekolah lain tidak. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya ijin opersional tahun 2011. Kebetulan bersamaan, yakni SMK Ikhsaniyah. Sehingga kami minta keadilan, supaya Disdik tidak tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.

Ditambahkan, sebagai bentuk realisasi amanah UUD 1945, pihaknya mendesak Disdik mengeluarkan ijin pada SMK Insan Mullia secepatnya. Apalagi saat ini ada 76 siswa, yang terbagi dalam 2 kelas yang melakukan aktivitas belajar-mengajar. Kalau Disdik melakukan hal itu, sama saja menelantarkan nasib 76 siswa. “Kami mewakili orang tua siswa, mendesak Disdik tidak berbuat diskriminasi terhadap SMK Insan Mulia. Semua prosedur dan persyaratan pendirian kami penuhi. Sehingga tidak ada lasan Disdik menolaknya.”

TABRAKAN beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan  Dr  Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal. Tepatnya di depan traffic light menuju Terminal Bus Tegal, Jumat (16/9), sekitar pukul 15.30. Peristiwa ini mengakibatkan empat kendaraan masing-masing dua mobil pribadi, satu truk colt diesel, dan sebuah bus mengalami rusak berat.

Menurut informasi yang diperoleh Radar, penyebab tabrakan diduga akibat rem truk yang disopiri Mastari (35) blong. Meski sudah berusaha mengerem, truk nopol B-9931-QD yang melaju dari barat tetap nylonong. Akibatnya truk malang yang mengangkut pakan ternak itu menabrak kendaraan di depannya. Pertama yang diseruduk Isuzu Panther nopol E-1151-S. Lalu Panther menabrak Toyota Kijang nopol G-9000-QR. Kendaraan pribadi ini menabrak truk nopol H-1304-SW. Dalam keadaan panik, truk yang dikendarai Mastari menyerempet Bus Haryanto nopol AA-1616-M. Semua kendaraan korban waktu itu dalam posisi berhenti. Sebab lampu pengatur lalu lintas menyala merah.

Salah satu korban tabrakan beruntun warga Kabupaten Brebes, Slamet Budi Santoso, sekaligus pemilik Isuzu Panther mengatakan, kalau kendaraannya saat itu sedang berhenti. “Mobil saya itu sedang berhenti, lalu ditabrak dari belakang,” ucapnya polos. Akibatnya, bagian depan dan belakang mobilnye rusak parah.

Sementara sang sopir truk, Mastari, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa rem kendaraannya blong. “Saya sudah berusaha melakukan pengereman. Namun truk tetap tidak berhenti. Remnya blong,” tuturnya. Padahal sejak berangkat dari Cirebon, semuanya berjalan lancar dan tidak ada masalah. Apalagi baru saja ganti ban. Tapi malang, ternyata remnya malah yang blong.

Ketika ditanya kemungkinan dirinya mengantuk, apalagi kedua matanya nampak merah, dia pun membantah. “Namanya saja sopir, Mas,” imbuh Mastari.

Sekadar diketahui, tabrakan beruntun tersebut langsung ditangani Sat Lantas Polres Tegal Kota. Kasusnya kini masih dalam penyelidikan. Seluruh kendaraan baik yang  menabrak maupun ditabrak, sore itu dibawa ke Mapolres. (

BREBES, METROPOLISPOS – Tindak asusila dilakukan oleh salah satu guru di Kabupaten Brebes. Budiman Tanto (34) yang merupakan guru seni budaya di salah satu MTs Tonjong dengan tega telah mencabuli siswa didiknya sendiri.

Bahkan tidak hanya dilakukan di ruang kelas, tindakan tersebut juga dilakukan pula di ruang guru. Guna mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut, saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Brebes.

Saat diperiksa di unit PPA Polres Brebes Jumat (16/9), Budiman mengaku, tindakan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan pertama kali tindak asusila tersebut dilakukannya pada bulan Desember 2010. Selain mencabuli, dirinya juga pernah menyetubuhi korban. Agar korban tidak hamil, maka dirinya meminta korban meminum obat yang dianggapnya bisa mencegah kehamilan.

Agar mau melayani hasratnya, pelaku juga kerap memberikan hadiah kepada korban yang saat ini masih berusia 14 tahun. “Saya pernah memberikan jam tangan dan gelang tangan agar korban suka sama saya,” ujarnya.

Ia mengaku, tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Kif Aminanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya pihak orang tua korban melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Tonjong dan selanjutnya diteruskan ke Mapolres Brebes. Saat itu juga pihak Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Sugeng mengaku, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban di ruang kelas dan di ruang guru seusai pelajaran ekstrakurikuler. Selain itu, untuk memuluskan tindak kejahatannya tersebut, pelaku juga kerap memberikan hadiah kepada korban. Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.